Minggu, 12 Februari 2012

Lama Waktu Pendaftaran CV



Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran persekutuan komanditer (CV) adalah sebagai berikut:
  1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
  3. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
  4. Pendaftaran ke Pengadilan, 4-5 hari
  5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
  6. TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari
Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan persekutuan komanditer (CV) adalah 31-39

0 komentar:

Posting Komentar