- Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
- NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
- Pendaftaran ke Pengadilan, 4-5 hari
- SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
- TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari
Minggu, 12 Februari 2012
Lama Waktu Pendaftaran CV
Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran persekutuan komanditer (CV) adalah sebagai berikut:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar