Minggu, 12 Februari 2012

Hasil Pendirian PT

0 komentar


Dokumen yang didapat setelah pembuatan PT selesai:
  1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. SK Pengesahan dari Menkumham
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif

0 komentar


Sekutu Aktif (persero pengurus)
  • Berhak menjalankan perusahaan dan melakukan perjanjian dengan pihak ketiga
  • Semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif
  • Jika perusahaan menderita rugi, tanggung jawab persero aktifnya sampai dengan harta pribadi.
Sekutu Pasif (persero diam)
  • Tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan
  • Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung

Status Hukum CV

0 komentar


  • Perlu diingat bahwa CV BUKANLAH “BADAN HUKUM” melainkan “BADAN USAHA”.
  • Kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
  • Penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut (Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di bagian akhir Panduan ini, yakni Pembagian Keuntungan di Dalam CV).

Persyaratan Mendirikan CV

0 komentar

Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV).
  • Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  • Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia
  • Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan

Dasar Hukum CV

0 komentar


Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian.

Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pendirian CV

0 komentar

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan Persekutuan Komanditer (CV)
  • Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  • Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  • Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  • Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
  • Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
  • Siap di survey

Hasil Pendirian CV

0 komentar


Dokumen yang didapat setelah pembuatan CV selesai:
    1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
    2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
    3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    4. Pengesahan Pengadilan
    5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

    Lama Waktu Pendaftaran PT

    0 komentar


    Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran perseoran terbatas (PT) adalah sebagai berikut:
    1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
    2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
    3. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
    4. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, 28-38 hari
    5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
    6. TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari
    Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan perseoran terbatas (PT) adalah 55-72.

    Lama Waktu Pendaftaran CV

    0 komentar


    Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran persekutuan komanditer (CV) adalah sebagai berikut:
    1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
    2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
    3. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
    4. Pendaftaran ke Pengadilan, 4-5 hari
    5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
    6. TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari
    Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan persekutuan komanditer (CV) adalah 31-39

    Persiapan Pendirian CV

    0 komentar

    Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut;


    Pendiri CV

    Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
    • Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
    • Pendiri harus Warga Negara Indonesia.

    Nama CV

    Anda harus menetapkan Nama CV yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan usaha. Nama CV tidak akan dilakukan pengecekan, hal ini menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.

    Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

    Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti di bawah;
    • Setiap CV yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.
    Maksud dan tujuan perseroan dapat Anda download di sini.

    Jumlah Modal Usaha

    Anda harus menetapkan besarnya Modal Dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta siapa saja yang menjadi Pemegang saham

    Susunan Direksi dan Komisaris

    Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus.

    Pembagian Keuntungan Dalam CV

    0 komentar


    Berdasarkan Ketentuan Pasal 1633 KUHPerdata, sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Persekutuan.
    Jika dalam Anggaran dasar tidak ditentukan, maka sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan jumlah pemasukannya.

    Persekutuan Komanditer

    0 komentar

    Dari pengertian di atas, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

    • Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
    • Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
    Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

    Jenis-jenis CV

    Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:

    Persekutuan komanditer murni

    Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

    Persekutuan komanditer campuran

    Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.

    Persekutuan komanditer bersaham

    Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

    Prosedur Pendirian

    Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.

    Tanggung Jawab Keluar

    Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang).

    Berakhirnya Persekutuan

    Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)

    Pengertian CV

    0 komentar


    • CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
    • CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
    • Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
    • Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.

    Dasar Hukum Pembentukan PT

    0 komentar

    Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:

    • Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
    • Merupakan kumpulan modal/saham
    • Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
    • Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
    • Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
    • Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
    • Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS

    Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:

    Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pendirian PT

    0 komentar


    Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan Perseroan Terbatas (PT)
    • Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
    • Copy KK penanggung jawab / Direktur
    • Nomor NPWP Penanggung jawab
    • Pas photo penanggung jawab ukuran 3×4 2 lbr berwarna
    • Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan berikut bukti lunasnya
    • Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
    • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
    • Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan khusus luar jakarta
    • Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin-ijin)
    • Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.

    Syarat Pendirian PT

    0 komentar


    Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
    Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
    1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
    2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
    3. Nomor NPWP Penanggung jawab
    4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
    5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
    6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
    7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
    8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
    9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
    10. Siap di survey
    Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
    1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
    2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
    3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
    4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
    5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
    6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
    7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

    Persiapan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

    0 komentar

    Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan perseroan terbatas (PT), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut;


    Pendiri Perseroan

    Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
    • Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
    • Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
    • Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
    • Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota
    • Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.

    Nama Perseroan Terbatas (PT)

    Anda harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha seperti dibawah;
    • Mengingat pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.
    • Sebelum akta dibuat Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak? Jika bisa sebaiknya anda langsung melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak lain.
    • Pemakaian nama Perseroan Terbatas diatur oleh Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
    • Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.

    Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

    Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti di bawah;
    • Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.
    Maksud dan tujuan perseroan dapat Anda download di sini.

    Modal Perseroan

    Anda harus menetapkan besarnya Modal Dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta siapa saja yang menjadi Pemegang saham dan berapa jumlahnya seperti dibawah ini;
    • Perseroan Terbatas harus memiliki modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
    • Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah ditempatkan dan disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
    • Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
    • Pemegang saham untuk pertama kali adalah Pendiri Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua) orang, jadi anda tentukan sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pendiri perseroan

    Komposisi Saham

    Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri (presentase).
    Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%

    Pengurus Perseroan

    Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus Perseroan yaitu; Direktur dan Komisaris.
    • Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
    • Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
    • Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.

    Jangka Waktu Berdirinya Perseroan

    Dalam hal ini anda selaku pendiri dapat menetapkan jangka waktu berdirinya perseroan: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup.

    Jenis Perseroan Terbatas

    0 komentar

    PT terbuka

    Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

    PT tertutup

    Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

    PT kosong

    Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.

    Perseroan Terbatas

    0 komentar


    Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
    Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
    Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

    Mekanisme Pendirian PT

    Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
    • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
    • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
    Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
    Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
    Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

    Pembagian Perseroan Terbatas

    Pembagian perseroan terbatas dapat dibaca di artikel Jenis Perseroan Terbatas.

    Pembagian Wewenang Dalam PT

    Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya (profesional). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
    Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (diatas 50 %) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
    Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
    Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
    Isi RUPS :
    • Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
    • Memberhentikan direksi atau komisaris
    • Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
    • Mengevaluasi kinerja perusahaan
    • Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
    • Menentukan kebijakan perusahaan
    • Mengumumkan pembagian laba (dividen)

    Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas

    Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
    1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
    2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
    3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

    Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas

    1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

    Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan

    Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah:
    1. Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
    2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
    3. Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
    4. Perubahan besarnya modal dasar;
    5. Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
    6. Perubahan Perseroaan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
    Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
    1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
    2. Penambahan modal ditempatkan atau disetor

    Kelas SIUP

    0 komentar


    Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
    • SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
    • SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
    • SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).

    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    0 komentar


    SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.

    Penggolongan SIUP

    Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
    • SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
    • SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
    • SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).

    Prosedur Permohonan

    Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
    Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan

    Persyaratan

    1. Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
    2. Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
    3. Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
    4. Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
    5. Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
    6. Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
    7. Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
    8. Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
    9. Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
    10. Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
    11. Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
    12. Copy Neraca Awal Perusahaan

    Masa Berlaku

    SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.

    Sabtu, 11 Februari 2012

    KULINER

    0 komentar

    MINUMAN

    Mengenal si Susu Fermentasi Yoghurt

    Mengenal si Susu Fermentasi Yoghurt

    Berbagai gerai produk makanan atau minuman yang menjual yoghurt dalam bentuk es atau biasa disebut dengan frozen yogurt atau froyo kini bukan lagi hal yang langka di berbagai mal atau pusat perbelanjaan. Dengan berbagai merk gerai, yoghurt sudah menjadi bagian dari cemilan yang digemari. Yoghurt merupakan cemilan yang menyehatkan. Selain itu rasanya yang cenderung asam memberikan sensasi rasa bagi penikmatnya. Karena populernya yoghurt, rasanya tidak ada salahnya bila kita mengenal lebih dalam tentang si cemilan asam ini.
    » Selengkapnya: Mengenal si Susu Fermentasi Yoghurt

    BUAH

    Buah Kiwi Banyak Manfaatnya

    Buah Kiwi Banyak Manfaatnya

    Buah yang berasal dari New Zealand ini ternyata mempunyai manfaat besar untuk tubuh. Buah kiwi yang rasanya asam manis layak dikonsumsi untuk memenuhi nutrisi tubuh dan bonus kulit cantik dapat menjadi milik Anda.
    » Selengkapnya: Buah Kiwi Banyak Manfaatnya
    Info Buah lainnya:

    RESTO & CAFE

    Bernostalgia di Rumah Nenek, Bandung

    Bernostalgia di Rumah Nenek, Bandung

    Ingin merasakan kembali makan di rumah jaman dulu, dengan suasana oldies beserta koleksi benda-benda antik dari zaman kakek dan nenek Anda? Cobalah mampir ke Rumah Nenek yang berada di Bandung. Anda dapat merasakan suasana rumah zaman dulu yang klasik. Ditambah dengan berbagai makanan yang bervariasi membuat Anda dapat merasakan kenyamanan bertandang ke Rumah Nenek.
    » Selengkapnya: Bernostalgia di Rumah Nenek, Bandung

    KHAS NUSANTARA

    Makan Sambil Rekreasi di Godong Ijo

    Makan Sambil Rekreasi di Godong Ijo

    Ingin menikmati suasana santai bersama keluarga dalam suasana yang berbeda? Anda dan keluarga dapat berkunjung ke Godong Ijo. Disini, Anda dapat menikmati berbagai makanan istimewa dalam suasana cafe yang elegan. Tempat ini juga sangat cocok jika Anda ingin berwisata bersama anak-anak karena terdapat fasilitas arena bermain yang luas, memperkenalkan satwa-satwa unik atau mengajak mereka memancing bersama. Liburan bersama keluarga akan terasa menyenangkan dengan mengunjungi Godongijo.
    » Selengkapnya: Makan Sambil Rekreasi di Godong Ijo

    KULINER MALAM

    Tahu Pong Hayam Wuruk Jakarta

    Tahu Pong Hayam Wuruk Jakarta

    Tahu Pong dikenal juga dengan tahu kosong. Tahu Pong memang merupakan tahu yang pada bagian dalamnya ada bagian yang kosong sehingga cocok dengan namanya. Dengan bumbu pelengkap dan makanan pelengkap lainnya, Tahu Pong menjadi makanan khas yang layak dicoba. Di Jakarta, Anda dapat menikmati makanan khas Semarang ini di daerah Hayam Wuruk, daerah pusat kota yang mudah dicapai.
    » Selengkapnya: Tahu Pong Hayam Wuruk Jakarta
    Info Kuliner Malam lainnya:

    MAKANAN

    Variasi Olahan Nasi

    Variasi Olahan Nasi

    Sebagian besar penduduk Indonesia memakan nasi sebagai makanan pokok. Beras dan nasi memang tidak telah menjadi bagian tersendiri dalam kehidupan sehari-hari. Jika belum memakan nasi, rasanya belum puas perut ini. Berbagai macam olahan nasi menjadi ciri khas dari daerah-daerah di Indonesia. Apa saja masakan olahan dari nasi yang ada di Indonesia?
    » Selengkapnya: Variasi Olahan Nasi

    KHAS SUNDA

    Menikmati Ikan Nila Goreng Pak Ono

    Menikmati Ikan Nila Goreng Pak Ono

    Restoran Ikan Nila Goreng Pak Ono merupakan salah satu tempat makan yang dapat menjadi tujuan bagi pecinta ikan. Sajian menarik dengan bahan dasar ikan juga masakan dari derah Sunda siap disantap. Pilihan menu apa saja yang bisa dipilih di sini?
    » Selengkapnya: Menikmati Ikan Nila Goreng Pak Ono

    WISATA SURABAYA

    Pasar Atom, Wisata Kuliner Surabaya

    Pasar Atom, Wisata Kuliner Surabaya

    Saat berkunjung ke suatu kota, tidak lengkap rasanya tanpa berwisata kuliner. Mengunjungi Pasar Atom (sering juga disebut Pasar Atum) yang ada di pusat kota Surabaya layak menjadi pilihan. Berbagai jenis makanan dan jajanan khas dan nikmat dapat Anda temukan disini. Sempatkan untuk mampir ke tempat ini karena dengan hanya mengunjungi satu tempat, ada banyak kuliner yang bisa dicoba.
    » Selengkapnya: Pasar Atom, Wisata Kuliner Surabaya

    SEAFOOD

    Seafood Berkualitas di D'Ocean

    Seafood Berkualitas di D'Ocean

    Hobi makan seafood mungkin salah satu kegemaran Anda. Menikmati udang, cumi, atau kepiting yang kaya protein memang menyenangkan, walaupun harus hati-hati bagi Anda yang yang memiliki kadar kolesterol tinggi. Salah satu tempat untuk menikmati seafood nikmat dengan suasana nyaman adalah dengan mengunjungi D'Ocean. Restoran ini akan menyediakan seafood yang berkualitas.
    » Selengkapnya: Seafood Berkualitas di D'Ocean

    ICE CREAM & DESSERT

    Zangrandi Ice Cream

    Zangrandi Ice Cream

    Mencoba es krim di tengah udara panas pasti akan memberikan kesegaran. Sambil menikmati dinginnya es krim (ice cream), Anda juga dapat merasakan suasana masa lampau yang klasik. Itu yang dapat Anda rasakan saat mengunjungi Zangrandi, restoran es krim tempo dulu terletak di pusat kota Surabaya yaitu di Jalan Yos Sudarso.
    » Selengkapnya: Zangrandi Ice Cream
    Info Ice Cream & Dessertlainnya:

    CAKE & SNACK

    Blenger Burger

    Blenger Burger

    Nama Blenger Burger mungkin bukan hal asing bagi sebagian masyarakat Jakarta. Burger ini memang menjadi fenomenal saat pertama kali muncul. Untuk menikmatinya banyak orang yang rela antri di kiosnya. Sampai sekarang pun, burger ini masih memikat para pengunjungnya sehingga terus menjadi tujuan bagi pecinta burger. Burger ini mempunyai logo "It's Worth The Wait". Apakah benar burger ini layak untuk ditunggu?
    » Selengkapnya: Blenger Burger